Ekonomi & Bisnis

Penguatan fasilitas Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Untuk Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan

hd
Penguatan fasilitas Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Untuk Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Foto Kemenkeu.

Sejak tahun 2017, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyediakan fasilitas fiskal berupa Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur. Dana PISP yang bersifat revolving fund ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan potensi panas bumi di Indonesia yang merupakan terbesar kedua di dunia. Fasilitas dana PISP diharapkan dapat menjadi salah satu solusi atas tingginya risiko dan biaya di tahap eksplorasi yang selama ini menghambat partisipasi badan usaha dalam pengembangan tenaga panas bumi.

 

(Baca Juga : LPEI turut bantu UMKM selama pandemi)

Dalam rangka memperkuat tata kelola fasilitas dana PISP, Kementerian Keuangan melakukan perubahan PMK nomor 62/PMK.08/2017 melalui penerbitan PMK nomor 80/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur. PMK baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Dana PISP dalam berbagai aspek sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif serta memenuhi prinsip akuntabel, transparan, terencana, dan berkesinambungan.

 

Dalam siaran persnya Kemenkeu disampaikan, beberapa aspek yang disempurnakan dalam PMK nomor 80/PMK.08/2022 diantaranya:

 

Penguatan Dana PISP sebagai platform pendanaan dan pembiayaan yang dapat menyinergikan berbagai sumber pendanaan domestik maupun internasional dalam berbagai jenis instrumen, serta menyalurkannya untuk pembiayaan proyek pengembangan panas bumi;Perluasan cakupan fasilitas Dana PISP tidak hanya Government Drilling dan SOE Drilling/Public Window, namun mencakup pula Private Drilling/Private Window untuk mendorong keterlibatan pengembang swasta;Perluasan jenis risiko yang dilakukan de-risking meliputi Risiko Eksplorasi, Risiko Politik, dan Risiko Kesenjangan;Penguatan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pengembangan panas bumi di Indonesia, khususnya melalui forum Komite Bersama yang berperan dalam mengawasi dan mengambil kebijakan strategis terkait pengelolaan Dana PISP;Penguatan peran dan sinergi PT SMI, PT GDE, dan PT PII selaku fiscal agencies Kementerian Keuangan dalam pengelolaan Dana PISP, pelaksanaan kegiatan teknis dukungan pengembangan panas bumi, serta penjaminan risiko; danPeningkatan kolaborasi dengan lembaga domestik dan internasional dalam rangka meningkatkan kapasitas finansial dan kualitas pengelolaan Dana PISP.

 

Penerbitan PMK nomor 80/PMK.08/2022 ini memberikan opsi yang lebih fleksibel kepada pemerintah dan badan usaha dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi panas bumi secara lebih massif, efektif dan terukur. Kolaborasi antara stakeholders domestik maupun internasional juga dapat ditingkatkan, khususnya dalam meningkatkan kapasitas finansial dan kualitas pengelolaan Dana PISP sekaligus mendorong implementasi skema blended financing/creative financing dalam pembiayaan infrastruktur panas bumi untuk mengurangi beban APBN dan risiko fiskal.

 

Secara lebih luas, penguatan tata kelola fasilitas dana PISP ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional melalui pencapaian target bauran energi nasional, khususnya dari panas bumi. Hal ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam upaya mitigasi perubahan iklim (climate change) yang merupakan agenda global, sejalan dengan prioritas Presidensi Indonesia dalam G20 tahun 2022.